SEBANYAK 16 keluarga kurang mampu di Desa Taba Mutung , Kecamatan karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah , Bengkulu, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode November -Desember . Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Taba Mutung pada Senin 23Desember 2025 ,
Kepala Desa Taba Mutung , Erpan menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang berlaku.
Erpan menambahkan, KPM yang berhak menerima adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat, bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, dan mengalami penurunan pendapatan signifikan. Prioritas juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak balita.
Data penerima diambil dari musyawarah desa yang disahkan. Proses penyaluran diawali pendataan oleh perangkat desa, diverifikasi, dan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hasilnya kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa sebelum dana disalurkan secara tunai